PERATURAN DAN FUNGSI TUGAS SEKRETARIAT DI LINGKUNGAN KPU RI
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2008 (KLIK DISINI)
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 04 TAHUN 2010 (klik disini)
Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Program dan Data :
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
- Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
- Mengelola, menyusun data pemilih;
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintah lain yang terkait;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintah;
- Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggaran Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
- Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
- Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPUKab/Kota;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
- Menjalankan perintah lain yang diperintahkan pimpinan.
© 2020 - KPU Kota Medan | Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang