PERATURAN DAN FUNGSI TUGAS SEKRETARIAT DI LINGKUNGAN KPU RI
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2008 (KLIK DISINI)
- PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 04 TAHUN 2010 (klik disini)
Tugas Pokok dan Fungsi pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat :
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kab/Kota;
- Menyusun draf pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota.
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
- Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Penggantian Antar Waktu dan pengisian Anggota DPRD Kab/Kota;
- Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
- Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
- Mengumpukan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
- Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosislisasi dan kampanye;
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
- Melakukan identifikasi kenerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Pertisipasi Masyarakat;
- Menginventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
- Menyiapkan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
© 2020 - KPU Kota Medan | Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang